JAKARTA – Direktur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani meluncurkan 644 Small Standard Operating Procedures (SOP) layanan BP2MI.
Acara peluncuran berlangsung di Kantor Pusat BP2MI pada Selasa, 15 November 2022 (15 November 2022) dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 16 pemerintah daerah, 2 institusi medis dan 6 institusi pendidikan.
Kepala BP2MI mengungkapkan SOP ini sudah dibahas selama dua tahun dan akhirnya bisa dimulai sebelum “Hari Migrasi” pada 18 Desember.
Salah satu standar operasional prosedur, kata Penny, adalah memastikan aturan atau regulasi tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
“Ini adalah ibu kota saya, di mana saya akan mengamankan aturan atau peraturan yang tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
Penny mengatakan kepada pers, “Tidak relevan karena ada undang-undang baru, jadi perlu ditinjau ulang.”
Menurutnya, SOP perlu mengkaji ulang kebijakan kepala dinas yang belum dilaksanakan, yang juga mengatur tata kerja BP2MI di tingkat pusat, daerah, dan kabupaten/kota.
“Kami memiliki banyak pasukan dan kami harus berhati-hati. Mereka melakukan sesuatu yang salah. Mungkin administratif, tetapi bisa berakibat kriminal. Ini berbahaya.”
“Saya bertanya dua tahun lalu, dan prosesnya panjang, dan itu sangat disayangkan.
SOP tersebut terdiri dari sekitar 1.900 halaman tambahan dan dipecah menjadi masing-masing unit bisnis, dari kantor pusat, daerah hingga kabupaten/kota.
Diharapkan SOP ini dapat membantu seluruh pegawai dan pemangku kepentingan BP2MI untuk memahami misi utamanya dalam melayani PMI yang disebutnya pengekspor devisa terbesar kedua di Indonesia ini.
“Ambruk lagi. Kesetaraan, perlindungan, penempatan, dan pemberdayaan semuanya mirip seperti apa layanan itu. Jadi orang akan tahu keberadaan saya dan tugas apa yang harus saya lakukan, dan itu akan mengurangi kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata. (/Larasati Dyah Utami)