Laporan wartawan, Ibriza Fasti Ifhami
Jakarta – Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan enam isu krusial yang tercantum dalam RKKUP bermasalah, dalam Aksi Kamisan, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12 Januari 2022).
Saat ini, saya tidak mengadakan rapat di pertemuan Konferensi Indonesia (KASBI), dan bukan orang lain selain presiden.
Pasal-pasal dalam pengertian merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk menghukum kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah.
Padahal, menurut Nugraha, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa dan rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja.
“Presiden, lembaga negara, dan pemerintah harus berupaya melayani rakyat dan terbuka terhadap kritik agar dapat bekerja lebih baik,” kata Al-Nugra, Kamis.
Kemudian Dela, warga Muara Baru dan seorang paralegal, mengatakan pasal kedua tentang aksi unjuk rasa dan unjuk rasa.
Menurut Della, pasal tersebut merugikan masyarakat karena menutup ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
Dia menjelaskan bahwa salah satu contoh nyata adalah Kamisan feat yang dilakukan sebanyak 755 kali.
Proses ini selalu berlangsung secara tertib dengan pemberitahuan, namun sering terputus dan terputus.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan kebebasan berekspresi. “DPR dan pemerintahan yang baik membuat pasal-pasal untuk menghukum para pelaku yang menghalangi kami mengadopsi opini secara sistematis,” kata Della, Kamis.
Juga menurut Satrio Eksekutif Nasional WALHI, pasal ketiga adalah tentang pencemaran dan perusakan lingkungan.
Menurut Satrio, pasal tersebut sulit dibuktikan karena tidak ada definisi yang jelas tentang besaran kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan, sebagian besar pelanggar lingkungan korporasi sulit untuk dituntut karena buktinya bertumpu pada kesalahan manajemen ketimbang pada perusahaan itu sendiri.
“Kita perlu memastikan bahwa kejahatan lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah kejahatan khusus yang tidak pantas menjadi inti RKUHP,” kata Satriou, Kamis.
Keempat, esai tentang keyakinan yang bertentangan dengan Pancasila.
Bayu kemudian menjelaskan, kalimat “yang bertentangan dengan Pancasila” itu sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.
Sehingga, menurut Bayu, hal itu membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sementara, kondisi masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.
“Keberagaman kita yang selama di tertuang dalam Pancasila, malah terancam dengan pasal ini, ” ujarnya.
“Passal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, menyoroti negara dan pemerintah sebagai anti pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,’ sambung Bayu.
Selanjutnya, pasal terkaitbtindak pidana korupsi.
Al-Nugra menyebut pasal tersebut merupakan salah satu indikasi jelas bahwa RKUHP sangat pro pemerintah.
Hal itu, kata dia, karena semua hukuman badan (penahanan) dan denda bagi koruptor dalam RKHUP dikurangi.
“Ketika hukumannya keras, penguasa tidak takut korupsi, apalagi sejak disahkannya RKUHP. Mereka yang mencuri uang rakyat diuntungkan dan kita korban korupsi sampai kita injak dan buat susah,” ujar Nugra. .
Terakhir, ada ketentuan yang mengatur kasus pelanggaran HAM berat.
Fathia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) mengatakan, pelanggaran HAM berat yang sebelumnya merupakan kejahatan khusus akan diubah menjadi kejahatan umum oleh RKUHP.
Menurutnya, ketentuan ini akan mencabut hak istimewa dalam penuntutan hukum atas pelanggaran HAM berat.
Dikatakannya, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum pengesahan RKUHP tidak akan dibawa ke pengadilan.
“Pak Somarset (ibu korban Tragedi Semanggi 1), mohon maaf kepada korban 1965, mohon maaf kepada korban pelanggaran HAM berat, melewati RKUHP yang bermasalah akan menghancurkan harapan kita yang sudah melemah. ” jelas Fathia Al-Khamis.