Laporan Wartawan, Muhammad Zulfikar
Jakarta – DPN Peradi menggelar kuliah hukum lapangan bersama mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Senin (14 November 2022) di Universitas Janabadra Yogyakarta, DPN Peradi, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi mengingatkan para mahasiswa FH Janabadra untuk tidak bercita-cita menjadi da’i sebelum menjadi kaya, memiliki mobil mewah dan hidup menarik. ️
“Ini pesan DPN untuk Brady,” katanya.
Dia menjelaskan, bekerja sebagai pengacara adalah pegawai negeri karena dia lahir sebagai anak seorang filsuf Yunani dengan hati nurani dan kegelisahan tentang ketidakadilan. Mereka membela yang tertindas tanpa memikirkan imbalan.
“Dalam hal ini, Pasal 22 UU Pengacara menegaskan bahwa semua advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin. Kata kewajiban selalu kita ingatkan karena berkaitan dengan masa lalu.” .
Doyanto menegaskan, berdasarkan Surat Kuasa Undang-Undang Firma Hukum No 18 Tahun 2003, hanya ada satu lembaga advokasi.
“Menurut kami, hanya ada satu kelompok advokasi,” kata Doyanto kepada Satria, mahasiswa hukum Universitas Jan Apadra.
Jaksa senior yang akrab disapa Dwi itu mengatakan, saat ini sudah banyak kelompok advokasi.
Doi menambahkan, Ferradi yang ia kunjungi saat ini adalah Ferradi yang sah. Nama Ferradi tentu saja bisa dimaklumi.
“Jadi yang saya katakan adalah Brady adalah orangnya,” katanya.
Ia menggambarkan pembentukan Peradi sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan, yang mengatur pembentukan organisasi pendukung sebagai forum tunggal (satu batang) dalam waktu dua tahun setelah 5 April 2003.
Kedelapan organisasi pembela yang menjadi pendiri Ferradi adalah Perhimpunan Advokat Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, Perhimpunan Penasihat Hukum Indonesia, Perhimpunan Penasihat Hukum Pasar Modal, Perhimpunan Advokat Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, dan Pengacara Syariah Indonesia. kelompok.
“Saya nyatakan dengan ide dan konsep. Saat itu saya tidak menyangka bahwa Indonesia hanya satu batang saja,” katanya.
Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, munculnya berbagai organisasi advokasi yang ternyata memiliki delapan kewenangan, antara lain pengangkatan, sumpah, dan pemberhentian advokat.
Inti dari pesan Ketua Mahkamah Agung adalah bahwa Ketua Mahkamah Agung (KPT) memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah pengacara mana pun yang memenuhi persyaratan organisasi mana pun.
Menurutnya, inilah yang membuat pengacara berkualitas, pengacara yang bisa berpindah dari satu organisasi ke organisasi lain jika dihukum atau dipecat dari satu firma hukum. Hal ini juga sangat merugikan pihak pencari keadilan.
Sementara itu, Universitas Dr Jan Apadra Yogyakarta, Wakil Dekan Senior Fakultas Hukum. Francesca Romana Hargiatni mengatakan bahwa 190 mahasiswa hukum menghadiri kuliah hukumnya, mendapatkan pengetahuan dan wawasan praktik hukum di bidang ini setelah mendapatkan teori di universitas.
“Institusi seperti apa Ferradi dan apa tugas dan wewenangnya. Ini juga untuk mendapatkan gambaran. Seperti apa pengacara di mata hukum, idealnya seperti apa dia”. Ia menambahkan setelah Perady pihaknya akan mengunjungi KPK, MA, MK dan KY.