Liputan6.com Polda Metro Jaya memastikan tidak akan membatalkan proses hukum terhadap Kompol Teddy Minahasa (TM) meski telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
(20/ Pencabutan berkas tidak berarti terhapus, terhapus, hilang atau tidak adanya kegiatan kriminal. November 2022) Paul Mukti Joharsa, Direktur Riset Narkotika di Bolda Metro Jaya Combs, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta. Pada hari Minggu.
Mukti juga mengatakan tidak masalah membatalkan berkas dan pembatalan berkas adalah hak Teddy Minahasa.
“Adalah hak Pak TM untuk membatalkan BAP dan kuasa hukumnya berhak mewakili kliennya,” ujarnya.
baca juga
Mukti juga mengatakan penyidik telah mendapatkan empat barang bukti untuk menunjuk Inspektur Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Mukti mengatakan, “Kita punya empat alat bukti. Yang pertama keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, yang ketiga bukti, dan yang keempat surat. Itu pas buat kita.”
Sebelumnya, Inspektur Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencoret semua BAP terkait dakwaan penggunaan narkoba yang menjeratnya.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hotapia, Pengacara Teddy, Hotman Paris Hotapia, mengatakan: Saya ragu Linda ” Emas di Polda Metro Jaya (18/11).
Houtman berpendapat bahwa barang bukti narkoba yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat klien tidak ada hubungannya dengan klien.
Detektif Bulda Metro Gaya telah menunjuk Inspektur Paul. Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, Jumat (14 Oktober 2022).
Tersangka ditahan di Rutan Narkoba Bolda Metro Jaya sejak Senin (24/10).
Detektif Polda Metro Jaya menduga Kompol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya membuang barang bukti sabu-sabu dalam hasil deteksi kasus untuk diedarkan.
Polisi Bukit Tinggi awalnya ingin memusnahkan 40 kg sabu, namun Kompol Teddy Minahasa memerintahkan 5 kg sabu untuk dijadikan tawas.
Namun, pencurian barang bukti narkoba akhirnya terungkap lewat terungkapnya rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu berhasil didistribusikan sementara sisanya 3,3 kg disita polisi.
Dalam kasus pasal yang diduga Teddy, dia diancam dengan pidana mati dan pidana penjara minimal 20 tahun sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Pasal 3 Pasal 112 Pasal 2 Pasal 132 Pasal 1 Pasal 55.