Liputan pers, sepuluh kebajikan
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan sedang berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Paul. Teddy Minahasa.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka kembalinya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Khejati) pekan depan.
“Berkasnya saat ini sudah memenuhi P-19,” kata Direktur Riset Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Gauharse kepada wartawan, Minggu (20 November 2022).
Mukti menargetkan akan mengirimkan berkas perkara kepada pihaknya atas nama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (23/11/2022).
Berkas perkara Doddy, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif juga dikirim kembali di hari yang sama.
“Dodi, Linda, dan Aref akan kami limpahkan ke kejaksaan pada Rabu,” ujarnya.
Sedangkan pada Senin (21/11/2022), kami akan mengirimkan berkas perkara ketiga terdakwa lainnya. Apto Janto Setumurang, mantan anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Prieok; Ibda Ahmed Derwan, mantan anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat.
“Insya Allah Kasranto, Xantho dan Dang akan kembali hari Senin “, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengembalikan berkas perkara Iptu Teddy Minahasa, tersangka narkoba, karena dinilai tidak lengkap.
Jaksa Agung Jakarta Adi Sufyan mengatakan per 10 November 2022, berkas Inspektur Teddy Minahasa sudah dikembalikan ke penyidik Bulda Metro Jaya.
“Untuk Teddy Minahasa (TM), untuk pembinaan setelah 10 November 2022 dan hari ini,” kata Ade, Kamis (17/11/2022).
Menurut Adi Sufyan, Kejaksaan DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka lain, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, yang juga dinilai belum lengkap.
Untuk pengajuan AKBP Dody Cs, Ade disebut sudah dipulangkan lebih awal sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Semuanya masih P18 dan P19. Yang lain (tersangka) sudah kembali sesuai batas waktu,” ujarnya.
Terkait berkas kode P18 dan P19, Ade tak merinci berkas yang dicurigai diberikan kode tersebut.
Dia menjelaskan, berkas tersangka dianggap tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik.
Ia mengatakan, “Untuk saat ini, hanya itu yang bisa saya berikan. Semua materi dari P19 sudah saya berikan kepada penyidik.”