Saksi Mengaku Sempat Balas Unggahan Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur: Mantan Menteri Kok Begini

Liputan pers, sepuluh kebajikan

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Soryu (Minpura) dijerat pasal penodaan agama terkait cuitan meme Joko Widodo atau Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi.

Pengunduhan itu juga berujung pada laporan kelompok Buddhis Dharmapala Indonesia.

Penyelenggara pun bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesaksiannya, dia mengaku menanggapi cuitan Roy Sorio beberapa hari kemudian.

Dia menanggapi tweet Roy Soriot dengan kekecewaan terhadap tokoh masyarakat.

Saksi mata Stephen Gautama mengatakan di persidangan, Kamis (17/11), “Saya kurang lebih menjawab, ‘Mengapa mantan menteri melakukan ini? 2022).

Ketika jaksa menanyakan apakah dia bersedia menjawab seperti itu.

Unduh Rui Sorio untuk mengungkapkan rasa sakit hati Anda.

“Saya kecewa dan tersinggung dengan penghinaan terhadap agama saya. Sebagai umat Buddha, saya langsung bertindak seperti itu,” ujarnya.

Seperti halnya dirinya, Stephen mengaku banyak melihat reaksi netizen terhadap unggahan Roy Sorio tersebut.

Reaksi netizen bernama Steven cenderung negatif dan menyerang Roy Sorio selaku pengunggah.

“Ada yang bilang ‘Mengapa profesional TI jarak jauh tidak bisa memahami kode ITE?'” katanya.

Stephen juga mengatakan dia secara pribadi memaafkan Roy Sorio tetapi terus membantu dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kesaksiannya, ia merujuk pada tata cara menanam dan menuai yang juga dianut oleh umat Buddha.

Dia berkata, “Memang saya memaafkan, tetapi saya telah belajar dari agama bahwa itu bijaksana dan hukum tabur tuai. Apa yang terjadi harus dihitung.”

Sebelumnya, Roy Suryo meminta maaf melalui akun Twitternya (@KRMTroySuryo2).

Permintaan maaf secara khusus ditujukan kepada umat Buddha yang telah disakiti.

“Malam ini (Kamis, 16/06/22) kuasa hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, telah memberikan LP ‘seolah-olah saya edit’ ke Polda Metro Jaya untuk pengunggah asli meme asli yang disebarkan oleh BuzzerRp. . “Khusus untuk negara Buddha,” kata Roy Sorio.

Sebagai acuan, dalam kasus ini, JPU mengajukan tiga dakwaan terhadap Roy Sorio. Dua dari tiga dakwaan melibatkan penistaan ​​agama.

Pertama, terkait pasal 45A UU 19 Tahun 2016, individu dan/atau individu dan/atau masyarakat tertentu. Kelompok berdasarkan ras, agama, suku, dan kelompok umum (SARA).

Kedua, Pasal 28(2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE berkaitan dengan dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap orang tertentu dan/atau kelompok sosial. . Antara ras, agama, suku dan golongan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *