Laporan oleh wartawan Egeman Ibrahim
JAKARTA – Kombes Pol Huda merekomendasikan Kombes Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti temuan penyelidikan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran hukum. Penambangan batubara dilakukan oleh Ismail Bolong.
Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong mencabut nama Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan beberapa petinggi Polri lainnya.
Menurut Presiden El-Huda, terserah Bolery Foundation untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita harus tindaklanjuti karena ada risiko kepercayaan masyarakat kepada polisi,” kata Presiden Al-Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya, langkah awal Kabore adalah mengikuti LHP yang diserahkan kepada Kadiv Propam Polri yang saat itu berada di bawah kendali Ferdy Sambo.
Surat terdaftar R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, 7 April 2022.
Dijelaskannya, “Kombes Pol yang dipersenjatai LHP Propharm harus membentuk Timsus dan Isus.”
Lebih lanjut, Huda meminta Kapolres tidak takut dengan pengejaran LHP dengan Pro-Farm, sekalipun nama petinggi (partai) Polri berpangkat Cabares Cream, jenderal bintang tiga, dihilangkan. Polycomgene Agus Andrianto.
Pasalnya, keterangan Ismail Bolong yang dimuat di bagian Propam LHP juga sahih.
“Tentu saja (jangan takut). Tindak lanjut ini juga untuk nama baik Kabareskrim jika LHP ternyata tidak benar. Ini urusan internal, jadi titik tolaknya tetap LHP Propam dan disana itu adalah. Investigasi baru saya tidak membutuhkannya.” .
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri Komjen Paul Agus Andrianto angkat bicara soal Ismael Bolong yang akhirnya mengaku membawa namanya ke dakwaan menerima simpanan hasil tambang ilegal di Kaltim.
Terpisah, Agus juga memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan Peredaran (LHP) departemen Propampoliaceae.
Komjen Agus pun menyampaikan pembelaan dalam keterangan tertulis.
Awalnya, Agus tidak terlibat dalam dugaan penerimaan simpanan hasil tambang ilegal di Kaltim.
Tuduhan keterlibatan Ferdi Sambo dan Hendra Kurniwan tidak benar.
Dalam keterangannya pada Jumat, 25 November 2022 (Jumat), Agus mengatakan, “Saya bertanggung jawab menerapkan hukum, dan saya tahu kasus Brigjen Ko ditutup-tutupi dengan syarat ada bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. bukti. Jenderal Yeosu-ah.”
Apalagi, kata Agus, BAP bisa dirancang dan dibangun di bawah tekanan besar.
Dia merujuk pada penyidikan kasus Brigjen Teddy Minahasa.
“Coba lihat dulu BAP semua tersangka pembunuhan almarhum Briptu Joshua, juga kasus belakangan ini menjebak IJP TM yang membatalkan BAP,” jelas Agus.
Agus kemudian memiliki Brigjen J.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Bareskrim sesuai dengan fakta dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait tuntutan masyarakat dalam penyidikan kematian Brigjen J.
Dia menjelaskan, tindakannya juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi kepada Kapolri Listeo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Saya bertanggung jawab atas semua pekerjaan saya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, instruksi Presiden kepada Kapolri, dan tuntutan orang-orang yang paling cerdas,” jelasnya.
Sementara itu, kata Agus, pihaknya juga angkat bicara soal situasi pandemi yang hampir melumpuhkan perekonomian dan menimbulkan masalah.
“Di masa pandemi, kebijakan penegakan hukum sangat serius. Tahun 2020 pertumbuhannya 0,5%, dan tahun 2021 tumbuh 3,5%,” jelas Agus.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya juga fokus untuk menanggulangi COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi negara.
“Penambang dengan masa koridor memberikan kesempatan sesuai arahan pimpinan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan penghasilan, selain mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Tidak boleh di kawasan hutan lindung dan di tempat lain. Itu bukan wilayah .IUP,” ujar Komgen Agus.
Sementara itu, Agus tetap tidak bisa melupakan nasehat gurunya.
Dia ingin mendidik mereka yang baru-baru ini melecehkannya.
“Orang yang baik adalah mereka yang belum mendapat wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa yang berdoa untuk kesejahteraan mereka yang sekarang secara sadar bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Agus.
Surat Berita Acara Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya dikirimkan kepada Kombes Polri, Listeo Sigit Prabowo, didistribusikan oleh Kombes Polri saat itu, Verdi Sampo. No.: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, 7 April 2022, rahasia.
Pada butir h dokumen tersebut, Aiptu Ismail Bolong memberikan dana penyesuaian kepada Bareskrim Polri dan Kombes BH diberikan Rp 3 untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebagai Kasubdit V Dittipidter.
Selain itu, pihaknya telah memberikan dana penyesuaian kepada Komjen Agus Andrianto dari lokakarya Kabareskrim ke Kabareskrim Polri dalam bentuk treble USD yakni Rp 2 miliar untuk Oktober, November, dan Desember 2021.
Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap banyak tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim yang tidak memiliki IUP.
Namun, Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim tidak melakukan upaya hukum karena memiliki dana penyesuaian dari pengusaha tambang liar.
Selain itu, Tan Bolin dan Lenny Tolos menjalin hubungan dekat dengan pejabat polisi setempat di Kalimantan Timur.
Selain itu, beredar pula video Ismail Bolong di media sosial.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengumpulan dan penjualan batu bara secara ilegal tanpa IUP di negara bagian Kalimantan Timur.
Pendapatan yang ia peroleh sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
Seperti yang dijelaskan Ismail Bolong dalam videonya, “Pendapatan dari mengumpulkan dan menjual arang antara Rp 5 sampai 10 miliar per bulan.
Ismail Bolong mengaku sudah tiga kali menawarkan uang itu bekerja sama dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pertama-tama, jumlah yang dibayarkan pada September 2021 adalah Rs.
Tiba-tiba, Ismail Bolong membuat bantahan melalui video.
Di video kedua, Ismail Bolong meminta maaf kepada ParisCrem Comin Agus Andrianto karena menyebarkan berita tersebut.
Ismail Bolong kaget videonya jadi viral.
Ismail Bolong mengatakan, “Saya meminta maaf kepada Caprice Cream atas kabar dari mulut ke mulut yang beredar saat ini. Saya tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Saya jamin saya tidak pernah berkomunikasi dengan Caprice Cream, apalagi menawarkan uang. tidak tahu. .”
Pengakuan Sambo dan Hendra Kourniwan
Mantan Kadev Probam Poly Verde Sambo membenarkan Kabarskrim Komgen Agus Andrianto terlibat kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut berita acara investigasi yang ditandatanganinya.
Pendaftaran Surat Berita Acara Pemeriksaan No: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, 7 April 2022.
Surat ini juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.
Menurut sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), Verdi Sambo mengatakan, “Saya punya pesan. Ya benar.”
Namun, Sambo masih enggan menjelaskan keterlibatan Agus dan anggota Poly lainnya dalam peristiwa tersebut.
Dia meminta media untuk bertanya kepada pihak berwenang.
Dia berkata, “Tanyakan pada pejabat. Pesannya sudah ada,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Brigjen Mabes Polri Caro Paminal angkat bicara soal keterlibatan Bareskrim Comgen Agus Andrianto dalam kasus penambangan liar di Kalimantan Timur oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut Hendra, memang benar Komjen Agus terlibat kasus penambangan liar. Hal itu dapat dilihat dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, 7 April 2022.
Surat itu juga ditandatangani mantan Presiden Propham Poli Ferdi Sambo. Belakangan, surat itu juga ditemukan Kapolri Listeo Sigit Prabowo.
“Ya, sesuai fakta.
Hendra juga membenarkan anggota Propam yang menyelidiki laporan temuan tersebut.
Dia menegaskan, laporan hasil pemeriksaan itu tidak fiktif.
“Betul, saya (pemeriksa) tanyakan saja kepada penanggung jawab. Saya punya datanya, tidak palsu,” jelas Hendra.