Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs Bantah Hotman Paris Soal Penjualan Barang Bukti Sabu

Laporan Wartawan, Fahmi Ramadhan

JAKARTA – Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs, Adriel Viari Purba membantah tudingan Hotman Paris Hutapea terkait penjualan barang bukti sabu yang tak terkait dengan Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Adriel, justru barang bukti yang dikeluarkan oleh AKBP Dody bersumber dari barang bukti yang selama ini sudah disita di Kejaksaan dan dimusnahkan di Polres Bukittinggi.

“Barbuk (barang bukti) yang dijual itu include sama yang 41,4 kilogram. Jadi 41,4 berat kotor, berat bersihnya kan 39,5 kilogram pada saat itu saya cek di BAP, apa sih kata pak TM (Teddy Minahasa),” kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum’at (18/11/2022) malam.

Terkait hal ini lanjut Adriel, AKBP Dody pun disebut telah menanyakan kepada Teddy Minahasa ketika hendak merilis jumlah barang bukti sabu di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Menurutnya sebelum barang itu dirilis, Dody juga sudah mengirimkan contoh tulisan jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan kepada Teddy Minahasa.

“Pak Dody nanya ‘izin jenderal kita pake yang mana’ TM jawab ‘kita pake yang 41,4 ‘ maksudnya supaya apa, supaya enak kalau didengar, kalau 39,3 kan ngegantung,” ujarnya.

Atas hal ini, Adriel pun menganggap apa yang diutarakan Teddy Minahasa kepada kuasa hukumnya dianggap tidak masuk akal.

Karena menurut Adriel, apa yang telah dilakukan oleh kliennya termasuk menjual barang bukti sabu itu sudah berdasarkan perintah Irjen Teddy Minahasa.

“Saya rasa dia (Teddy Minahasa) kurang sehat atau gimana sih ngomong ke kuasa hukumnya, karena gak masuk akal,” pungkasnya.

Sebelumnya penampakan, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paria Hutapea mengklaim barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta kliennya untuk disisihkan.

Hotman menjelaskan, pasalnya mengatakan dia bahwa sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah dibaca di tangan pihak Kejaksaan.

“5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan oleh Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa ,” ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum’at (18/11/2022).

Bahkan dirinya menutupi bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah dibunuh oleh AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.

“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” sebutnya.

Terkait dugaanya itu, setelah ini Hotman menyebut bahwa kliennya itu bakal mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tuduhan atas kesaksian terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.

Karena menurutnya yang awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dody dan Linda berasal dari sabu-sabu 5 kilogram itu, kini ternyata barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.

“Jadi yang menjadi otak disini diduga sama sekali justru mantan Kapolres itu dan wanita tersebut,” pungkas Hotman.

Ternyata, Polisi mengungkap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan bukti barang yang diambil untuk mengungkap kasus tersebut oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

“Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun, barang bukti sebanyak lima kilogram diambil dan sisanya dimusnahkan.

Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat mengungkapnya. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diearkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lainnya berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan meninggal di Kampung Bahari,” ungkapnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *