Laporan wartawan Fahdi Al-Fahliwi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Polhukam, Koordinator Informasi dan Komunikasi Dikdik Sadaka, mengatakan Rancangan KUHP mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa.
Menurut Diddick, sangat penting hukum pidana diubah sebagai akibat dari hukum zaman kolonial agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami kebutuhan mendesaknya dan mendukung pembaharuan hukum pidana bagi saudara-saudara kita,” jelas Dikdik dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Hal itu diungkapkan Dikdik saat mengikuti mata kuliah Sosialisasi RKUHP di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyusunan RKUHP dirancang dari tahun 1970 hingga 2022. Berbagai diskusi dan sosialisasi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat digelar.
Hal ini mengakibatkan draf RKUHP terbaru menerima banyak masukan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Harkristuti Harkresnow, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, mengatakan ada beberapa alasan pembentukan RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan DRC.
Salah satunya adalah perubahan paradigma RKUHP dalam ilmu pidana dan forensik dengan memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
“Agar tidak kehilangan akar dalam menyusun undang-undang yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Universitas Lampung Mangkorat, Mispancia, Fakultas Hukum, Fakultas Hukum, Sekretaris Doktor Ilmu Hukum, mengatakan sebelumnya ada 632 pasal berdasarkan draf tertanggal 6 Juli 2022.
Nah, di draf terakhir 9 November 2022, kita sudah terlalu lama mengubah ke Pasal 627.
Mispansyah menyimpulkan bahwa “RKUHP menyerap banyak kepentingan, termasuk nilai-nilai universal saat ini”.