Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban

Liputan pers, 10 kebajikan.

JAKARTA – Kasus pemerkosaan atau pencabulan mantan pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) baru-baru ini mengemuka.

Pada Jumat, 18 November 2020 (18 November 2020), korban, ND, diketahui berupaya mengadukan Propam Poli melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia (LBH APIK) Jawa Barat.

LBH APIK yang melaporkan kejadian tersebut membeberkan beberapa fakta dari rangkaian kejadian paksa yang dialami ND.

Salah satunya adalah tuduhan pemerasan terhadap keluarga korban oleh oknum penyidik ​​Polres Bogor.

Menurut Direktur LBH APIK Jabar Ratna Bantara Munti, saat itu orang tua ND menghabiskan uang Rp 50 juta yang diminta penyidik.

Orang tersebut mengaku uang tersebut akan digunakan untuk transfer dana untuk menangkap empat pelaku, WH, ZPA, ZF dan NN.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada 23 November 2022 (Rabu), Ratna mengatakan, “Dengan pertimbangan penyidik, kami meminta biaya transportasi kepada salah satu penyidik ​​untuk menangkap keempat pelaku pada 14 Februari 2020.”

Tak hanya itu, oknum penyidik ​​memberikan informasi yang terkesan menakut-nakuti keluarga korban.

“Kalau mau melanjutkan pengobatannya, akan memakan waktu lama dan biaya besar,” Ratna mengulang ucapan penyidik ​​kepada keluarga korban.

Penyidik ​​dalam kasus ini juga menginformasikan kepada orang tua ND bahwa pelaku memiliki uang penyelesaian untuk ditawarkan. Namun, judul yang diminta tim investigasi ditafsirkan tidak terlalu besar.

“Tapi jangan terlalu besar. Ya, sebagian pelaku sudah menjual tanahnya,” kata Ratna dalam keterangan penyidik ​​kepada keluarga korban.

Sebagai acuan, kronologis kasus ini berawal dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemencorp terhadap ND di Bogor pada Desember 2019 lalu.

Keempatnya berinisial WH, ZPA, ZF, dan NN.

Selain itu, ada tiga orang yang diduga membantu dan bersekongkol.

Penjaga pintu adalah N dan T, dan A di TKP.

Korban dan keluarganya melapor ke Polres Bogor Kota (Polista) pada Januari 2020.

Para pelaku ditangkap di penjara.

Namun, keluarga pelaku ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Mereka menyarankan agar korban menikah dengan ZPA.

Ini karena ZPA adalah satu-satunya penjahat yang belum menikah.

Tawaran itu akhirnya diterima oleh keluarga korban.

Polres Bogor menutup kasus tersebut dengan dalih mencapai kesepakatan melalui keadilan restoratif.

Kemudian, pada Senin (17 Oktober 2022), ND mengajukan gugatan cerai kepada ZPA. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *