MEDAN – Anggota Polrestabes Medan Ibda Leonardo Sinaga, dalang pembunuhan sadis terhadap narapidana, divonis delapan tahun penjara.
Akibat perbuatannya, seorang napi bernama Hendra Sihputra meninggal dunia.
Jaksa menilai terdakwa diduga melanggar Pasal 170 (2) 3 KUHP.
“Kami telah meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa delapan tahun penjara,” kata Pantun Marujhan Simbulon, Kamis (17 November 2022) di Pengadilan Medan, Sumatera Utara.
JPU berpendapat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mengatakan, “Beban terdakwa adalah kerumitan tidak mengakui kesaksian dan kejahatannya menyebabkan kematiannya.”
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim yang diketuai Zofida Hannum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta jaminan melalui kuasa hukumnya (PH).
Leonardo berkata, “Saya beralih ke Penasihat Hukum Mulia (PH).”
Zovida menunda sidang hingga pekan depan, dijadwalkan membacakan petisi para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Pantun Marojahan Simbolon (JPU) menyebutkan dalam surat dakwaan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal yang berada di Rutan Polrestabes Medan Blok G dan terdakwa Leonardo Sinaga yang merupakan anggota kepolisian bersama almarhum Hendra Syahputra memanggil Saksi II Andi Arpino dan menyuruh terdakwa untuk saksi kedua.
“Saya sudah memproses pembayaran di muka sebesar Rp 5 juta.”
Kemudian saksi kedua bertanya, “Apakah Anda punya uang?” Terdakwa berkata, “Jangan khawatir, saya akan memberi Anda ponsel untuk menelepon keluarga Anda,” dan saksi kedua berkata, “Oke.”
JPU mengatakan, “Saat itu saksi korban masuk ke ruang kumpul dan melihat Hendra menampar pipi kiri korban dengan tangan kiri karena tidak membasuh kaki.”
Kemudian saksi kedua memanggil korban dan berkata, “Nah, apa yang kamu janjikan?
Kemudian saksi kedua memberikan HP Oppo warna putih kepada korban dan memanggil saksi Hermansyah “Disini dia minta uang Rp 5 juta kepada saya dan Hermansyah bertanya “Berapa? “, korban menjawab 2 juta rupiah, dan saksi mengatakan “Di mana palkanya?”.
Kemudian orang ketiga memandang Tulip Sirgar Elias Randi dan berkata: secara angsuran.” dan saksi. “Aku tidak punya uang sebanyak itu,” jawab Hermancia segera.
Saksi ketiga yang mendengar hal tersebut memukul lutut kiri dan kanan almarhumah Hendra Saiputra sebanyak dua kali dengan bola karet.
Kemudian saksi kedua berkata “Udah, ribut, balik aja”. Saat almarhum Hendra Syahputra berdiri, saksi keempat, Hisarma Pankamutan Manalo, menendang korban dengan kaki kanan hingga mengenai punggung bagian kanan. Saksi keempat dan ketiga menuduh almarhum.
Kemudian, saksi ketiga memukul kepala korban beberapa kali dengan bola karet yang ditutup kain, dan saksi ketiga bersama narapidana lainnya mengoleskan salep ke kemaluan Hendra, tambahnya.
Kemudian saksi kedua berkata, “Kakak kalau tidak punya uang, jangan berjanji akan menjemput saya nanti kecuali tidak ada yang perlu dikhawatirkan” dan saksi kedua membawa Payne ke belakang sel.
Keesokan harinya, saya meminjam telepon genggam saksi ketiga, almarhum Hendra Siputra, dan menghubungi saksi Hermansia, namun tidak ditanggapi.
Saksi mata kedua yang melihat ini berkata, “Hyung, jangan khawatir, dia tidak menjawab telepon, dia tidak menerima KakaoTalk, dan jika dia tidak punya uang, dia tidak menjawab dan hanya menyuruhnya untuk datang. .”
Saat korban hendak ke kamar mandi, saksi ketiga memukul korban hingga memar di lutut kanan dan kiri, memar di mata kanan dan kiri, serta memar terus menerus di punggung dan punggung.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke sel di Gedung G dan memanggil saksi kedua dan berkata, “Bagaimana Anda mendapatkan Indy?” Saksi kedua berkata, “Saya tidak punya uang.”
Terdakwa menelepon almarhum dan berkata, “Maaf,” dan almarhum berkata, “Tunggu sebentar, saya akan mencoba menelepon anak saya lagi besok.”
Setelah itu, almarhum terdakwa dibawa keluar dari Rutan dan langsung menendang dada dengan kaki kirinya, dan terdakwa memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan batang besi di dalam sel penjara.
Dia berkata, “Terdakwa mengunci korban di pusat penahanan dan menyuruhnya kembali besok.”
Dan pada tanggal 18 November 2021, kurang lebih pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke Rutan Gedung G dan memanggil saksi kedua untuk memastikan apakah uang tersebut sudah diterima atau belum.
Terdakwa kemudian marah karena korban belum membayar saksi.
Karena gelisah, terdakwa memukul lagi korban di kepala dengan tongkat besi hingga memar di kepala.
Lanjutnya, “Terdakwa memerintahkan saksi kedua untuk memukuli korban, tetapi tidak membunuhnya. Uang yang diminta tidak diberikan, sehingga terus memukuli dan memukuli korban.”
Dari hasil pemeriksaan dalam dan luar, penyebab kematian korban ditentukan karena sesak napas akibat pendarahan intrakranial yang hebat disertai patah tulang dasar tengkorak akibat trauma tumpul.
“Perbuatan para terdakwa berdasarkan Pasal 170 (2) 3, Pasal 55 (1) 1 dan Pasal 351 (3) juncto Pasal 368 (1) dan 55 (1) ditentukan dan dipidana terlebih dahulu dalam hukum pidana.
(Penulis: Edward Gilbert Montene)
Artikel ini telah tayang di -Medan.com dengan judul Ibda Leonardo Sinaga. Ibda Leonardo Sinaga adalah oknum polisi Medan yang menganiaya narapidana yang divonis 8 tahun penjara.