Besaran Gaji PPS Saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dari 2019, Ini Rinciannya

Berikut daftar gaji Dewan Pemungutan Suara (PPS) periode Pemilu 2024.

Menjelang Pemilu 2024, diketahui tunjangan PPS akan meningkat dibanding 2019.

Peraturan Penggajian PPS Periode Pemilu 2024 mengacu pada Surat Menkeu S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Pendaftaran TribunSulbar PPS Pendaftaran Pilkada 2024 dibuka hari ini (16 November 2022) Rabu.

Sebelumnya, KU Mamogo dan Ahmed Imran Nour, Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pelibatan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia membenarkan pernyataan terkait kenaikan gaji PPS pada Pemilu 2024.

Mengutip TribunSulbar, Rabu (2/11/2022), Imran mengatakan, “Ya, ada peningkatan yang berbeda dari sebelumnya”.

Rincian gaji PPS periode pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PPS Selama Pilpres 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2- Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris : Rp 1,15 juta

4. Pelabuhan: Rp 1,05 juta

5. Pantarleh (Badan Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja Pada Masa Pemilu 2024

Selain menaikkan gaji Badan Pengadaan Barang/Jasa, pemerintah juga menyiapkan santunan kecelakaan kerja untuk persiapan Pilpres 2024.

Rincian reward yang diberikan adalah sebagai berikut dikutip dari kalbar.kpu.go.id.

1. Mat = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catatan tetap = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka berat = Rp 16.500.000 per orang;

4. Luka berat = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Biaya pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Cara Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Siakba

1. Buka website https://siakba.kpu.go.id.

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK dan password.

3. Aktivasi akun SIAKBA Anda melalui link yang dikirimkan ke email Anda.

4. Masuk/masuk ke SIACBA.

5. Masukkan data pribadi Anda.

6. Pilih dan unggah dokumen Anda.

7. Dokumen konfirmasi sudah lengkap;

Di sini, pemohon mengkonfirmasi kelengkapan berkas yang diterima KPU dengan ketentuan sebagai berikut: Setelah selesai, pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Selain itu, jika tidak dilengkapi, pemohon akan menerima email pemberitahuan untuk melengkapi berkas sebelum batas waktu pendaftaran.

8. Konfirmasi hasil verifikasi administrasi.

Pelamar dapat memeriksa hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

Setelah memenuhi persyaratan (MS), pemohon dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.

Kegagalan untuk memenuhi persyaratan (TMS) akan mendiskualifikasi pelamar.

9. Periksa hasil tes tertulis

10. Periksa hasil wawancara

11. Periksa hasil seleksi.

Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta sudah menyiapkan beberapa persyaratan pendaftaran PPK dan PPS.

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

1. Masukkan semua data biometrik.

2. Unggah surat keterangan pendaftaran sesuai formulir formulir aplikasi Siakba (pdf)

3. Unggah salinan KTP

4. Unggah foto 4×6 pindaian Anda

5. Unggah resume yang dipindai (pdf)

6. Unggah salinan ijazah akhir Anda (pdf)

7. Unggah pernyataan sesuai formulir aplikasi Siakba (pdf)

8. Unggah surat keterangan sehat (pdf)

Formulir dan data pemohon diperiksa oleh operator Kabupaten Kota.

Pemilihan berkas kemudian dilaksanakan dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal pementasan.

Ketika pendaftaran dibuka secara resmi di lain waktu, semua akun akan diatur ulang dan pendaftar harus mendaftar lagi.

CIACPA dapat berintegrasi dengan data kepesertaan partai politik untuk memastikan calon yang terdaftar bukan anggota partai politik.

Petunjuk verifikasi bahwa peserta bukan anggota atau pengurus partai politik dapat dilihat di sini.

Seperti halnya data pemilih, calon yang terdaftar harus sesuai dengan data pemda.

(/ Injar Ksouma, Muhammad Alfian Faka) ((- Sulbar.com)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *