Laporan wartawan Fahmy Ramadan
JAKARTA – Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Adriel Viari Purba menyatakan siap menggugat Jaksa Agung Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di pengadilan atas dugaan penjualan barang bukti sabu.
Adriel menegaskan tudingan Hotman Paris bahwa kliennya telah menjual 5 kg sabu sebagai barang bukti yang tidak terkait dengan Teddy Minahasa adalah murni opini.
Ia mengatakan kepada wartawan Polres Metro Jakarta Selatan, “Tim saya ada di Bukittinggi untuk mencari datanya. Saya punya. Kalau mau menggugat datanya, saya siap. Kami akan buktikan di pengadilan.” ujarnya. , Jumat (18 November 2022).
Menurutnya, ucapan Teddy Minahasa melalui pengacaranya hanya untuk menghindari kesalahan yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar itu.
Sementara itu, Adriel disebut telah menghubungi orang tua AKBP Dodi melalui Teddy Minahasa dengan alasan barang bukti sabu seberat 5 kg.
Adriel berkata, “Mengapa Pak TM memanggil orang tua klien saya IG Maman untuk membawa 5 kg ke pengadilan yang tidak ada hubungannya dengan 5 kg lainnya?”
Dia melanjutkan, “Konten mengubah saya menjadi pengacaranya dan mengambil tempat saya untuk berpartisipasi dalam skenario membuang mayat ke Aref (Samsol al-Marif), ini adalah niatnya.”
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs Adriel Viari Purba membantah tudingan Hotman Paris Hutapea menjual sabu yang tidak ada hubungannya dengan Inspektur Teddy Minahasa.
Menurut Adriel, barang bukti yang disebar AKP Dodi berasal dari barang bukti yang disita kejaksaan dan dimusnahkan Polres Bukittinggi.
“Mesiu yang dijual (bersertifikat) 41,4kg. Jadi berat total 41,4kg dan berat sebenarnya 39,5kg. Saya cek BAP waktu itu, dan apa kata TM (Teddy Minahasa)?” Pria kereta bawah tanah Jakarta, Jumat (2022) 18 November) malam.
Terkait hal tersebut, lanjut Adriel, “AKBP Dodi juga mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada Teddy Minahasa yang beberapa waktu lalu hendak membeberkan barang bukti sabu di Polres Bukitinggi.
Menurut dia, Dodi juga mengirimkan kepada Teddy Minahasa contoh tertulis jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebelum barang tersebut dikirim.
Dia “Buck Doody bertanya ‘generasi apa yang Anda lisensikan’ dan TM menjawab ‘Apa yang Anda gunakan untuk 41,4? Kedengarannya bagus. Jika Anda berhenti di 39,3’ jawabnya.”
Terkait hal itu, Adriel pun menilai apa yang dikatakan Teddy Minahasa kepada pengacara itu tidak masuk akal.
Menurut Adrill, hal itu karena yang dilakukan kliennya, termasuk menjual barang bukti sabu, dilakukan atas perintah Inspektur Teddy Minahasa.
Dia menyimpulkan, “Saya kira dia (Teddy Minahasa) tidak sakit atau apa yang dia katakan kepada pengacara, tidak masuk akal.”
Kuasa hukum Inspektur Teddy Minahasa, Hotman Baria Hotapia, sebelumnya melaporkan barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti sabu seberat lima kilogram yang diminta kliennya untuk disingkirkan.
Houtman menjelaskan, karena Teddy menyebut lima kilogram sabu yang dimintanya untuk menjebak Linda kini berada di tangan kejaksaan.
“Barang bukti 5 kg yang masih utuh disita kejaksaan, dan 35 kg sudah dibakar. Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Dodi dan barang bukti yang beredar di rumah Linda tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa. ” katanya. Polda Metro Jaya kepada Koresponden Houtman, Jumat (18/11/2022).
Ia bahkan mempercayai AK Dodi dan Linda bahwa sabu yang ditemukan dan diedarkan polisi itu berasal dari barang bukti lain yang tidak diketahui oleh Teddy Minahasa.
Dia berkata, “Saya curiga dia memperdagangkan komoditas lain yang tidak terkait dengan Teddy Minahasa,” dan “ada hal lain yang tidak diketahui Teddy.”
Hotman menanggapi tudingan itu dengan mengatakan kliennya selanjutnya akan membatalkan berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tersangka karena kesaksiannya terhadap AKP Dody dan Linda Pujiastuti.
Menurut dia, kliennya awalnya mengira barang bukti yang dijual AK Dodi dan Linda adalah sabu seberat 5 kg, dan kini terungkap bahwa barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.
Houtman menyimpulkan, “Oleh karena itu, mantan Kapolres dan wanita ini diduga sebagai biang keladi di sini.”
Polisi mengatakan, 5 kg sabu yang dimiliki Inspektur Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diamankan polisi Bukit Tinggi untuk mengungkap kasus tersebut.
Kombes Pol Mukti Juharsa, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, barang bukti mabuk diganti dengan tawas.
“Menurut barang bukti ada di Polres Bukittinggi.
Mukti mengatakan, saat itu Polres Bukit Tinggi menyita 41 kg sabu dan mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
Namun barang bukti sebanyak 5 kg disita dan sisanya dibakar.
Namun, saat ditemukan, polisi hanya menyita 3,3 kg sabu. Sebanyak 1,7 kg berhasil didistribusikan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 10 tersangka selain Inspektur Teddy Minahasa. Enam warga sipil dan sisanya polisi Indonesia.
6 warga sipil: HE, AR, L, A, AW, DG. Ada pula empat polisi lainnya berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
“Seberat 1,7 kg itu dijual tersangka general manager dan didistribusikan di Kampung Bahari,” ujarnya.