25.700 Karyawan Telah Di PHK, Ombudsman RI Minta Kemenaker Dan Disnaker Awasi Kontrak Kerja

Laporan Wartawan, Ismoyo

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri berorientasi ekspor.

Industri tersebut meliputi tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan alas kaki.

Komisioner Ombudsman Indonesia Robert Na Indi Gaung mengatakan 25.700 orang di-PHK pada 2022 berdasarkan data Asosiasi Alas Kaki dan Alas Kaki Indonesia.

“Kami telah menghubungi Federasi Persepatuan Indonesia yang menyatakan lebih dari 25.000 pekerja di industri berorientasi ekspor telah di-PHK,” kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (12 Januari 2022). .

“Ada ratusan ribu lebih yang telah di-PHK tanpa di-PHK,” katanya, “Beberapa belum memperpanjang pekerjaan atau kontrak mereka, atau tunduk pada pengaturan kerja yang fleksibel atau pengurangan jam kerja.”

Ombudsman mengatakan pemerintah dan pengusaha memiliki sesuatu untuk ditunjukkan sebelum memutuskan hubungan kerja.

Dalam melaksanakan PHK, pengusaha harus memperhatikan alasan dan tata cara pelaksanaan PHK.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Jam Kerja, Istirahat dan PHK.

Di bawah undang-undang hak cipta kerja, perwakilan perusahaan atau majikan memiliki hak untuk memecat pekerja, kata Robert.

Bahkan pada level tertentu, PHK bisa dilakukan tanpa ada keputusan dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi.

“Namun, kami berharap ketika pengusaha melakukan PHK, mereka diberi alasan, termasuk berbicara dengan pekerja, dan tidak langsung memecat mereka tanpa memperhatikan masalah penting seperti bagaimana PHK bekerja,” kata Roberts. .

Sedangkan dalam hal ini, pemerintah diwajibkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk memastikan apakah hasil audit perusahaan oleh akuntan publik bersertifikat sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. .13. 2003.

Dia berkata, “Kontrak kerja, PKB, aturan perusahaan, dll harus diawasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan dinas tenaga kerja kota dan provinsi. Apakah Anda mematuhi peraturan hukum?”

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *